Baleg dan Pemerintah Sepakati Status Wantimpres RI sebagai Lembaga Negara

11-09-2024 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, saat rapat panitia kerja (panja) yang melibatkan sembilan fraksi di Baleg DPR, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Ruang Baleg DPR RI, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan status Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) menjadi lembaga negara. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat panitia kerja (panja) yang melibatkan sembilan fraksi di Baleg DPR, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Ruang Baleg DPR RI, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).


Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menyatakan bahwa dengan perubahan ini, Wantimpres RI akan diakui sebagai lembaga negara yang diatur dalam undang-undang. Menteri PANRB, Azwar Anas, yang mewakili pemerintah dalam rapat tersebut, menyatakan persetujuannya atas perubahan ini.


"Setuju, Pak Ketua," ujar Azwar Anas dalam rapat.


Awiek menjelaskan bahwa perubahan status ini juga akan mempengaruhi posisi para anggota Wantimpres RI, yang nantinya akan menjadi pejabat negara. Ia menegaskan bahwa pejabat di Wantimpres RI tidak diperbolehkan merangkap jabatan di lembaga negara lain.


"Dengan status ini, otomatis pejabat di Wantimpres RI akan menjadi pejabat negara, dan tidak boleh merangkap jabatan dengan lembaga negara lainnya," ujar Awiek.


Saat ini, Wantimpres berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg). Namun, dengan keputusan baru ini, Wantimpres RI akan berdiri sebagai lembaga negara independen dan terlepas dari Setneg RI.


Selain itu, dalam rapat sebelumnya, Baleg DPR RI juga menyetujui usulan pemerintah terkait masa jabatan Ketua Wantimpres RI yang dapat dijabat secara bergantian. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menyebutkan bahwa opsi ini sesuai dengan sistem presidensial Indonesia, di mana Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang akan menjabat.


"Opsi jabatan Ketua Wantimpres secara bergantian ini sejalan dengan sistem presidensial kita," ungkap Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.


Setelah mendengar pandangan dari berbagai pihak, Awiek menutup rapat dengan mengesahkan keputusan tersebut melalui ketukan palu, menandakan persetujuan resmi dari Baleg DPR RI dan Pemerintah. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...